IMG-20240223-WA0001

Pj Bupati Terima sertifikat merk Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Gunung Purei

Dilihat : 478

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menerima sertifikat merk Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei, sekaligus menerima Piagam Penghargaan Atas Partisipasi Dalam Mendorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Program One Village One Brand di Provinsi Kalimantan Tengah, di Ballroom hotel Luwansa Palangkaraya, Kamis (22/2/2024).

Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid kepada Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis pada acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis usai kegiatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Kanwil Kemkumham Kalteng atas apresiasi dan proses pendaftaran indikasi geografis produk Kabupaten Barito Utara.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah memberikan apresisai kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait proses pendaftaran indikasi geografis, dan saat ini kita telah menerima sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei dan juga menerima piagam penghargaan,” kata Pj Bupati Muhlis.

Tentu kata Muhlis, ini merupakan semangat bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk berperan dan terus melakukan apa saja yang dapat diberikan dalam mendukung kemapanan produk daerah di Kabupaten Barito Utara menjadi indikasi geografis.

“Saya kira dengan penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis, akan semakin mendorong produk unggulan daerah kita yang memiliki karakteristik dan dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis, seperti yang tadi disebutkan oleh direktur Merk dan Indikasi Geografis bahwa Barito Utara memiliki kekayaan intelektual dengan merk Beras Talun Koyem,” kata Pj Bupati Barito Utara Muhlis.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid dalam sambutannya mengatakan bahwa, Indikasi Geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual dimana menjadi satu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung menunjukan kekhususan pada suatu barang dari daerah tertentu, tanda tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan asal usul barang tersebut.

Dalam kesempatan tersebut juga Muhammad Mufid memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas kerjasamanya mendaftarkan merk kekayaan intelektual indikasi geografis yang saat ini masih dalam proses pendaftaran dengan merk Lamang Parei Gunung Purei di desa Lampeong.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Provinsi Kalteng, Suhaemi mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk membangkitkan ekonomi kreatifitas daerah melalui indikasi geografis.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong kekayaan intelektual indikasi geografis dalam berbagai bidang, baik itu industri, produk makanan, kerajinan, dan tanaman yang ada di Kalimantan Tengah,” ucap Suhaimi.

Sehingga kata dia daerah yang ada di Provinsi Kalteng memiliki ciri khas tersendiri dan harus mendaftarkan produknya. Seperti contoh di Sampit ada beras tertentu, kemudian beras di Barito Utara ada berasnya sendiri, yaitu Beras Talun Koyem.(dr)

Archives