IMG-20251201-WA0007

Bupati Murung Raya Keluarkan Edaran, Batasi Harga Eceran Pertalite dan Pertamax di Puruk Cahu

Dilihat : 499

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengendalikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer, kios, dan depo di Kota Puruk Cahu.

Langkah ini diawali dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Murung Raya bernomor 100.3.4/467/2025 pada Senin (1/12/2025).

Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga BBM eceran yang signifikan dan berpotensi menimbulkan gejolak berkepanjangan di tengah masyarakat.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menjelaskan bahwa instruksi jelas telah diberikan kepada instansi terkait agar segera melakukan pengawasan lapangan.

“Untuk menghindari ketidakstabilan di masyarakat, kami telah menugaskan Diskop UKM dan Perindag bersama Satpol PP untuk memantau langsung. Kami menetapkan harga jual maksimal, yaitu Rp 15 ribu per liter untuk Pertalite dan Rp 17 ribu per liter untuk Pertamax di tingkat pengecer,” tegas Rahmanto.

Pengawasan ini diharapkan dapat segera menstabilkan kembali harga jual BBM eceran yang sempat melambung tinggi.(dr)

Posted in ,

Archives