MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menjelaskan bahwa komponen Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara tahun 2026 terdiri dari sejumlah unsur penghasilan pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara, Ismael Marzuki, mengatakan bahwa perhitungan THR didasarkan pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Komponen THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan pangan yang diterima pegawai.
Selain itu, THR juga mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang menjadi bagian dari penghasilan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
“Dasar perhitungan THR adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Februari 2026,” jelas Ismael Marzuki di Muara Teweh, Rabu (11/3/2026).
Ia berharap dengan adanya THR tersebut, para ASN dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.(Dr)
Posted in Barito Utara, Pemerintah