PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (2/7).
Penyerahan LKPD ini dipimpin langsung oleh Bupati Mura, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, dan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
Bupati Heriyus menjelaskan bahwa LKPD merupakan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang wajib diaudit oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPRD.
Namun, Heriyus mengakui adanya keterlambatan dalam penyerahan dokumen tersebut. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, batas waktu penyerahan LKPD adalah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
”Tentunya penyerahan ini sudah terlambat karena saat ini sudah masuk bulan Juli, akan tetapi kami merasa bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan LKPD ini,” jelas Heriyus.
Heriyus menyatakan, secara substansi Pemkab Mura telah berupaya keras agar laporan terhindar dari salah saji atau kurang saji yang bersifat material. Komitmen Pemkab Mura adalah meraih penilaian terbaik.
”Kami mengupayakan dalam LKPD itu dapat penilaian yang baik, yakni meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP),” tegasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan semua pemerintah kabupaten, termasuk Murung Raya, untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam membuat laporan keuangan.
Dodik menambahkan, penyerahan LKPD ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah bersama Pemda dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (Dr)
Posted in Murung Raya, Pemerintah