IMG-20260714-WA0010

Penataan Kawasan Lanjas Berpedoman pada RDTR dan RPJMD Barito Utara

Dilihat : 435

Muara Teweh – Pelaksanaan pembangunan penataan kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Lanjas dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. Junaidi, menjelaskan pembangunan mengacu pada Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Keputusan Bupati mengenai Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Muara Teweh Tahun 2022–2042.

Pembangunan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2024–2029.

Menurut Junaidi, seluruh regulasi tersebut menjadi dasar agar pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan daerah.

Junaidi menjelaskan, pelaksanaan pembangunan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026, Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Peraturan Bupati mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Muara Teweh Tahun 2022–2042, serta RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024–2029, Rabu (1/7/2026).(dr)

Posted in

Archives